Rabu, 23 Maret 2011

ASURANSI BERPRINSIP SYARIAH

Dalam sistem ekonomi kapitalistik disamping seKtor riil (perdagangan barang dan jasa) berkembang pula sektor non-riil atau sektor keuangan. Dalam sektor ini, uang tidak lagi dianggap sebagai alat tukar semata tapi juga sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan atau diambil ‘manfaatnya’. Salah satu bentuknya adalah “jasa” asuransi. Mereka memang menganggap usaha ini, sebagaimana perbankan, sebagai jasa. Padahal bila ditilik lebih jauh usaha tersebut adalah memperlakukan uang sebagai komoditi seperti disebut diatas. Maka asuransi adalah sebuah usaha yang mengambil keuntungan dari komoditas uang yang berputar dalam jasa jaminan.

Dr. H. Hamzah Ya’qub dalam buku Kode Etik Dagang Menurut Islam, menyebut bahwa asuransi berasal dari kata dalam bahasa Inggris insurance atau assurance yang berarti jaminan. Dalam pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD) dijelaskan bahwa asuransi adalah:
Baca Selengkapnya...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar